Pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiaya pelaksanaan pembangunan
dan pemerintahan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak
daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan menjadi salah satu
penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa
Barat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat
sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tugas sebagai
pemungut pajak daerah dituntut untuk terus melakukan inovasi dalam
rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP)
dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Inovasi yang diluncurkan
adalah sebagai berikut :
1. E-Samsat Jabar
Pada tahun 2014 lalu, diluncurkan elektronik Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (e-samsat). Dengan diluncurkannya e-samsat tersebut
WP tidak lagi harus mengantri di loket-loket pelayanan samsat, WP juga
tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk ke kantor samsat, WP tidak
perlu terganggu waktu bekerjanya karena dengan menggunakan layanan
e-samsat WP hanya perlu mendatangi mesin ATM bank-bank yang telah
bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang saat ini
memiliki mesin ATM dengan jumlah 64.000 kapanpun dan dimanapun tanpa
harus mengikuti jam operasional kantor samsat.
Layanan e-samsat ini sangat memudahkan
akses WP untuk membayar PKB karena dengan adanya e-samsat WP yang sibuk
dan malas tidak perlu mendatangi kantor samsat. Semenjak diluncurkan
pada tahun 2014 lalu, layanan e-samsat ini terus mengangkat angka PAD
dari PKB. Guna menambah pemanfaatan layanan e-samsat, Gubernur Jawa
Barat mengeluarkan surat dengan nomor 973/1343-Dispenda pada tanggal 26
Maret 2016 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM oleh
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Bapenda sampai dengan saat ini masih membuka kesempatan kepada bank yang
ingin menjadi mitra dalam menyelenggarakan layanan e-samsat dengan
syarat maksimal biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat
tidak boleh lebih dari lima ribu rupiah.
2. Samsat Gendong
Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang
kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan
serta dataran rendah di wilayah utara. Secara administratif
pemerintahan, wilayah Jawa Barat terbagi kedalam 27 kabupaten/kota,
meliputi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641
kelurahan, dan 5.321 desa. Dengan kondisi geografis yang dimiliki
tersebut, diperlukan layanan samsat yang dapat menjangkau masyarakat
yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat. Oleh karena itu,
diluncurkanlah layanan Samsat Gendong.
Layanan Samsat Gendong merupakan layanan
samsat dimana perangkat yang digunakan telah diminimalisir sehingga
dapat masuk ke dalam satu tas gendong yang akan dibawa oleh petugas
ketika melakukan pelayanan samsat. Saat ini, petugas samsat gendong
terdiri dari satu orang petugas dari kepolisian dan satu orang dari
Bapenda. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengendarai sebuah motor
dengan tipe trail dan menggendong tas yang berisi peralatan samsat.
Layanan samsat gendong ini dapat dipanggil oleh WP, dalam artian bila di
kecamatan atau keluarahan sedang mengadakan acara dan banyak
masyarakatnya yang ingin membayar PKB namun enggan untuk pergi ke kantor
samsat karena jarak yang jauh maka petugas kecamatan atau kelurahan
dapat menghubungi kantor samsat terdekat untuk meminta pelayanan samsat
gendong.
Layanan e-samsat maupun samsat gendong
saat ini masih terbatas pada pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan
SWDKLLJ. WP belum dapat memanfaatkan layanan e-samsat dan samsat
gendong untuk melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersamaan dengan
pengesahan STNK lima tahunan karena pengesahan STNK lima tahunan
memerlukan cek fisik dimana kendaraan harus dihadirkan di kantor samsat.
WP dapat memilih layanan yang akan
digunakannya untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB
dan SWDKLLJ karena bila telah melaksanakan pengesahan STNK tahunan,
pembayaran PKB dan SWDKLLJ WP akan merasa tenang dalam mengendarai
kendaraan kesayangannya di jalan raya tanpa harus takut bila ada razia
gabungan yang dilaksanakan oleh kepolisian bersama dengan Bapenda.
Sumber: http://bapenda.jabarprov.go.id
Continue Reading