Kamis, 09 Maret 2017

Bank BPD DIY bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta yakni DPPKA Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat.

Dijelaskan oleh Bambang Setiawan, Direktur Utama Bank BPD DIY, bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah,
  1. Langkah pertama yakni pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar diseluruh wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran. 
  2. Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan memberikan struk sebagai tanda bukti pembayaran. 
  3. Langkah selanjutnya yaitu melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.
Syarat pembayaran ini tentu harus memiliki ATM BPD DIY.
Berikut grafik pembayaran Pajak Online.

Grahadesign: Info Pajak Kendaraan Indonesia